Selasa, 10 Desember 2019 17:36
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, GOWA - Tujuh penjual minuman keras yang kerap meresahkan masyarakat warga Kabupaten Gowa kini ditahan di balik jeruji besi.

 

Di hadapan polisi, ketujuh pelaku hanya bisa tertunduk lesu saat diinterogasi Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola.

Mereka yang ditahan yakni Paharuddin Daeng Naba (35), Anwar Daeng Lengu (47), Rahman Daeng Sijaya (48), Rizal Daeng Tojeng (32), Arsyad Daeng Boko (45), Sitti Rosmini (57), dan Yusuf Bin Rappi (42).

Menurut Boy FS Samola, para pelaku menjual minuman keras dalam jumlah yang tak main-main.

 

"Sebanyak 242 botol miras berbagai merk telah kami sita," kata Boy, Selasa (10/12/2019).

Untuk mengindari kecurigaan dari petugas atau warga sekitar, mereka menggunakan karung untuk membungkus miras tersebut. Dan diangkut dengan sepeda motor

"Para pelaku menggunakan tempat tinggal untuk menjual miras. Para pelaku telah diproses Tipiring oleh Sat Sabhara Polres Gowa," tambah Boy.

Para pelakupun hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

TAG

BERITA TERKAIT