Selasa, 10 Desember 2019 18:34
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto, Edy Irate membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyelesaian Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial lingkup Pemkab Jeneponto.

 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Disnakertrans Jeneponto, Selasa (10/12/2019). Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Disnakertran, Kepala Bidang dan Narasumber dari Disnaker Sulsel, Nurjaya.

Dalam sambutannya, Edy Irate mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisisi ini, khususnya bagi pelaku usaha dalam upaya mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang baik di Jeneponto.

"Jika pengusaha dan tenaga kerja terjadi perselisihan, maka akan menghambat kinerja karyawan yang secara otomatis berpengaruh langsung pada produksi usaha. Nah, kita tidak ingin terjadi perselisihan. Mari untuk meminimalisir terjadi perselisihan", kata Edy Irate.

 

Sementara itu, dalam materinya, Nurjaya tidak menampik bahwa terdapat kecenderungan adanya perselisihan antara pengusaha dan karyawan.

"Adanya regulasi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka menjadi payung hukum yang menaungi seluruh pengusaha dan karyawan agar tidak terjadi perselisihan," ujar Nurjaya

Ketua penyelenggara kegiatan sosialisasi Mustapa menambahkan, pada prinsipnya kegiatan bertujuan untuk memberi pemahaman bagi pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

"Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama satu hari dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang berasal dari pengusaha dan tenaga kerja," sebut Mustapa. 

TAG

BERITA TERKAIT