Sabtu, 07 Desember 2019 12:37
Terdakwa dibawa ke Pengadilan Tinggi Penang di George Town. (The Star)
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Tiga pria, termasuk dua warga Iran, dijatuhi hukuman mati di Malaysia, karena perdagangan narkoba

 

Para terdakwa, J. Balakrishnan, 63 tahun, Mohammad Abbasi Younes, 37 tahun, dan Seyed Mohsen Namazikivaj Seyedreza, 31 tahun akan dieksekusi dengan cara digantung.

Mereka ditangkap bersama satu orang lainya, pada 20 Agustus 2015. Mereka dituduh melakukan perdagangan narkoba di sebuah tempat di Perindustrian Kecil, Taman Sri Rambai, Seberang Perai Tengah, Malaysia.

Terdakwa lain dalam kasus ini, B. Lacheme Devi, 56 tahun, dibebaskan dari tuduhan karena berhasil membuktikan bahwa dia tidak memiliki pengetahuan tentang narkoba tersebut.

 

“Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam kasus dan kesaksian sumpah dari semua terdakwa, pengadilan mendakwa terdakwa pertama, kedua dan ketiga (tiga orang, termasuk dua orang Iran) bersalah," kata hakim Akhtar Tahir, dikutip Daily Star.

“Karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka bertiga."

"Terdakwa keempat dibebaskan," tambah Akhtar.

Malaysia termasuk salah satu negara yang memiliki hukum ketat terkait perdagangan narkoba. Mereka yang terbukti bersalag bisa menerima hukuman mati atau penjara seumur hidup. Yang paling ringan, mereka dapat dihukum cambuk.

TAG

BERITA TERKAIT