RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, RF, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
RF, warga Biringloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, merupakan pelaku pemerkosa di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Kejadiannya pada 2018 lalu.
Kejari Jeneponto melalui Kasi Pidum, Asnaeni Amir mengatakan, saat ini pelaku ditahan dan sudah mendekam di Rutan Klas IIB Jeneponto.
"Pelaku RF sudah kita tahan dan saat ini sudah mendekam di Rutan Klas IIB Jeneponto," ujar Asnaeni Amir kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Asnaeni Amir menjelaskan, penyidik Polres Jeneponto telah melimpahkan berkas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah dalam status tahap II beberapa jam lalu.
"Benar, berkas kasus pemerkosaan anak di bawah umur sudah kita terima tadi dalam tahap II. Jika sudah lengkap semuanya, kita akan limpah ke Pengadilan Negeri Jeneponto untuk segera disidangkan," bebernya.