Kamis, 05 Desember 2019 22:31
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Serda N dihukum 13 tahun penjara karena terbukti membunuh istrinya, Jayanti. 

 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Militer III-6 Makassar, Letkol CHK Fredy Ferdian dalam persidangan di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (5/12/2019).

"Menggadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara," kata Letkol CHK Fredy Ferdian.

Selain hukuman penjara, Serda N juga dihukum pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer. Majelis hakim menyatakan Serda N menyalahgunakan ilmu dan keterampilan sebagai prajurit untuk menghilangkan nyawa orang lain.

 

Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak berprikemanusiaan, kejahatan yang mengancam dan membahayakan kehidupan bermasyarakat. Bertentangan dengan norma hukum, norma hidup dalam masyarakat dan norma agama," sambung hakim.

Tidak hanya itu, Serda N dihukum 7 bulan penjara dalam kasus poligami.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, mengadakan perkawinan. Padahal mengetahui perkawinan yang telah ada menjadi pegangan untuk perkawinan berikutnya, oleh karena itu mempidana terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Lulung Hutabarat dilansir Detikcom.

Sedangkan dalam kasus tidak hadir tanpa izin, Serda N dihukum 3 bulan penjara.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Novri, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana mangkir, oleh karena itu mempidana terdakwa penjara selama tiga bulan, dikurangi hukuman selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara," sambung Lulung.


 

TAG

BERITA TERKAIT