RAKYATKU.COM - Seorang juragan buah diamankan polisi. AH ditangkap karena menyodomi dua bocah hingga belasan kali.
Kedua korban berusia 13 dan 15 tahun. Mereka merupakan kuli bakul buah di tempat usaha tersangka.
Kasus sodomi ini terungkap saat salah satu korban mengeluh kesakitan dan sering keluar darah di bagian anus. Paman korban lantas memeriksa celana dalam korban dan melihat bekas bercak darah.
Setelah didesak, korban AP akhirnya mengaku bahwa dirinya dan seorang temannya sering disodomi oleh tersangka AH. Bahkan, korban mengaku disodomi oleh tersangka sejak Februari 2018 hingga 7 November 2019.
"Total tersangka menyodomi kedua korban sebanyak 11 kali. Dengan rincian korban berusia 13 tahun sebanyak 6 kali dan korban korban usia 15 tahun sebanyak 5 kali. Pelaku menyodomi kedua korban di gudang buah miliknya," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (05/12/2019).
Tak terima keponakannya disodomi, paman korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Kabat. Polisi langsung melakukan penyelidikan serta memeriksakan kedua korban ke RS Fatimah.
Hasilnya, kedua korban terinfeksi penyakit menular seksual akibat kasus sodomi tersebut. "Unit Reskrim akhirnya menangkap dan mengamankan tersangka di rumahnya," ungkap Arman dilansir Detikcom.
Menurut Arman, sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengancam memecat kedua korban jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.
"Selain itu, setiap melancarkan aksi bejatnya, tersangka memberi uang Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut," tambahnya.