Kamis, 05 Desember 2019 20:38
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, GOWA - Anggota Polres Gowa berhasil menangkap Muh. Fahri (19) karena kasus pencurian dan kekerasan di Kabupaten Gowa.

 

Dalam aksinya, Fahri menyasar perempuan yang sedang berkendara sembari bermain ponsel. Fahri menyerempet motor korbannya, lalu merampas ponsel dan melarikan diri.

Pelaku sempat bersembunyi di Selayar dan Wakatobi, namun berhasil diketahui petugas. Atas perbuatannya itu, kaki sebelah kanan Fahri ditembak polisi dari Tim Anti Bandit Polres Gowa, saat dilakukan pengembangan dan hendak melarikan diri.

"Sebelumnya, polisi telah berhasil mengamankan beberapa temannya. Dan dari sanalah, keberadaan Fahri diketahui dan dia sempat melarikan diri ke Selayar dan Wakatobi. Namun tertangkap oleh juga," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Kamis (5/12/2019).

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matik. Dan barang bukti lainnya, telah dilimpahkan ke kejaksaan, karena teman Fahri lebih dulu telah diproses.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Tambunan.

TAG

BERITA TERKAIT