Senin, 02 Desember 2019 15:24
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Komisi C melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (2/12/2019).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Komisi C melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.

 

Sidak yang dilakukan, Senin (2/12/2019), ini berkaitan dengan keberadaan hotel Mercure yang disinyalir beroperasi tanpa kelengkapan izin. 

Hotel Mercure disinyalir menjalankan aktivitas perhotelan meski tidak melengkapi berbagai jenis perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Karena dalam proses penerbitan izin itu awalnya diajukan oleh PT New Telkom, setelah terbit yang melakukan aktivitas itu PT Graha Yasa Selaras, jadi saya kira ini adalah kesalahan administrasi," ungkap Ketua Komisi C, Abdi Asmara.

 

Abdi yang merupakan legislator Partai Demokrat mengatakan keberadaan Hotel Mercure juga disinyalir terdapat kesalahan administrasi. Pasalnya perusahaan yang dicantumkan di IMB sangat berbeda dari nama perusahaannya.

Dalam sidak tersebut, pihaknya meminta agar segera meningkatkan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), menjadi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Selanjutnya Amdal Lalin, karena ini jalan nasional. Maka itu adalah kewenangan pusat. Kami juga meminta pengelola hotel mengurus secepatnya. Karena sifatnya belum dalam bentuk SK," jelasnya.

TAG

BERITA TERKAIT