Senin, 02 Desember 2019 12:59
Paruru Daeng Tau saat berdialog dengan MUI dan Kemenag di Mapolres Tana Toraja.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - MUI bergerak cepat. Pria bernama Paruru Daeng Tau diajak berdialog. Tempatnya di Mapolres Tana Toraja. Kamis, 28 November 2019.

 

Selain pihak MUI, juga hadir dari Kemenag Tana Toraja. Daeng Tau mengenakan batik cokelat. Dipadu celana abu-abu. Ada kantongnya di samping. Rambutnya yang gondrong diikat ke belakang. Ada kopiah bertengger di kepalanya.

MUI menfatwakan aliran yang dianutnya sesat. Itu setelah pria itu mengenalkan ajarannya bagi masyarakat Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Dalam ajarannya, tidak menganjurkan salat lima waktu. Bahkan juga tidak mewajibkan pengikutnya manaati rukun Islam. 

Karenanya, MUI menyebut itu sesat dan bukan ajaran Islam. Tapi  Daeng Tau menantang MUI. Pria yang diketahui juga sebagai pimpinan dari Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) ini, bahkan menyebut akan membawa kasus ini ke jalur hukum atau prapradilan.

 

"Tapi saat itu dia (Daeng Tau) juga bersitegang jika ia Islam. Setelah dikatakan sesat, Dg Paruru melalui lembaganya LPAAP itu, akan menempuh jalur hukum," ujar Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin. 

Erwin menyebut, kasus belum dilaporkan secara resmi ke Polres Tana Toraja. MUI dan Kemenag, berkunjung ke Mapolres Tator hanya dalam rangka silaturahmi dan berdiskusi soal aliran sesat ini. 

"MUI datang ke Polres, hanya silaturahmi dan bukan melapor. Tapi bukan berarti tanpa laporan, polisi tidak akan bertindak," tegasnya. 

Sebelumnya, masyarakat Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mendadak heboh. Seorang pria gondrong mengaku sebagai nabi terakhir. 

Namanya, Paruru Daeng Tau. Bukan orang Tator. Lelaki tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Gowa. 

Pasca informasi tersebut beredar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung mengambil sikap. 

Kemenag dan MUI, telah menemui dan meminta keterangan dari Daeng Tau. Saat itu, Daeng Tau menyebut ajarannya Islam tapi tidak menganjurkan salat lima waktu. Bahkan juga tidak mewajibkan pengikutnya manaati rukun Islam. 

Kamis, 28 November 2019, Polres Tana Toraja pun memanggil Daeng Tau. Untuk dimintai keterangan.

"Setelah terdeteksi, dibawa ke Kemenag Toraja. Kemudian didengarkan penjelasannya.  Ajaranya tidak perlu orang salat lima waktu, cukup dua kali saja. Tidak perlu bayar zakat. Tidak mewajibkan untuk naik haji. Sehingga atas dasar itu, MUI katakan jika ini ajaran sesat," ujar Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin. 

TAG

BERITA TERKAIT