Senin, 02 Desember 2019 11:27
Irwan Adnan
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wacana penarikan pajak secara online di Hotel, Rumah Makan, dan Restoran di Makassar, mendapat dukungan dari berbagai pihak. 

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Irwan Adnan mengungkapkan, pihaknya senantiasa mendorong pembayaran pajak sistem online. 

Bahkan, harapannya ke depan, semua wajib pungut pajak menggunakan sistem online. Bukan cuma hotel, restoran, dan rumah makan, tetapi juga parkir dan pajak hiburan.

"Kalau menggunakan sistem online itu, Host to Host. Kita punya Dasbor sendiri dan mereka juga punya Dasbor. Jadi kita bisa mengontrol," ungkap Irwan.

 

Selain dapat dikontrol oleh pihak Badan Pendapatan Daerah serta pelaku usaha, sistem pembayaran online ini, juga disarankan ikut mengawasi. Dengan pengawasan dari berbagai pihak ini, diharapkan penarikan pajak semakin baik.

"Semua masyarakat disarankan melakukan pengawasan setiap makan, nginap, parkir. Harus dicek apa benar sudah menggunakan alat. Apakah sudah tercatat, karena empat jenis pajak ini self assesment, sistem perpajakan yang diajukan sendiri oleh wajib pajak, dan mereka ini wajib pungut ke masyarakat kemudian hasilnya disetorkan ke pemerintah kota,"  jelasnya. 

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembayaran pajak sistem online. 

"Komisi B fokus kepada upaya OPD, dalam rangka penigkatan PAD. Oleh karenanya, salah satu rekomendasi kita, pembentukan Perda yang mengatur kewajiban pengusaha hotel, restoran, dan rumah makan, mengggunakan sistem online dan penarikan pajak," kata Hasanuddin Leo, juru bicara Komisi B.

Sejauh ini kata Hasanuddin, pungutan pajak yang telah dilakukan oleh Bapenda, masih butuh penguatan. Masih banyak pengusaha hotel, restoran dan rumah makan, yang belum menggunakan sistem online. Sehingga perlu, ditunjang dengan regulasi.

"Regulasi Perda itu nantinya akan mengatur, ketika pengusaha tidak mau menggunakan sistem online, akan dikenakan sanksi. Misalnya dicabut izin usahanya dan sebagainya," tambah legislator incumbent ini. 

TAG

BERITA TERKAIT