Minggu, 01 Desember 2019 15:03
Hasanuddin Leo
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ke depan, penrikan pajak Hotel, Rumah Makan, dan Restoran di Makassar, akan menggunakan sistem online. Komisi B DPRD Kota Makassar, menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait rencana tersebut. 

 

Juru bicara Komisi B, Hasanuddin Leo bilang, inisiasi pembentukan Perda tersebut, menjadi rekomendasi pada rapat Paripurna penetapan APBD Pokok 2020, Sabtu (30/11/2019), kemarin. 

"Komisi B itu fokus kepada upaya OPD, dalam rangka penigkatan PAD. Oleh karenanya, salah satu rekomendasi kita, yaitu pembentukan Perda yang mengatur kewajiban pengusaha hotel, restoran, dan rumah makan, mengggunakan sistem online penarikan wajib pungut pajak," kata Hasanuddin Leo. 

Sejauh ini, pungutan pajak yang telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masih butuh penguatan. Pasalnya, masih banyak pengusaha hotel, restoran dan rumah makan, yang belum menggunakan sistem online. Sehingga perlu ditunjang dengan regulasi.

 

"Regulasi Perda itu, nantinya akan mengatur ketika pengusaha tidak mau menggunakan sistem online, akan dikenakan sanksi. Misalnya, dicabut izin usahanya dan sebagainya," tambah legislator petahana ini. 

TAG

BERITA TERKAIT