Minggu, 01 Desember 2019 11:37
Keua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kebijakan Menteri Agama, Fachrul Razi yang mengatur majelis taklim ditanggapi Muhammadiyah. Menag diingatkan agar tak arogan.

 

Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyambut baik pendaftaran majelis taklim. Namun, ada syaratnya.

Dia berharap pemerintah tak bersikap diskriminatif. Apalagi, jika ingin memaksakan penyeragaman paham keagamaan.

Jangan sampai, kata dia, pendaftaran majelis taklim itu dimanfaatkan untuk mengawasi kegiatan masyarakat. Kalau majelis taklim dipaksa mengikuti aliran keagamaan penguasa, katanya, itulah yang harus dihindari.

 

"Penyeragaman paham keagamaan itu tidak baik. Bahkan melarang atau menutup majelis taklim karena berbeda dengan paham keagamaan pejabat kemenag itu yang disebut arogan atau memaksakan kehendak atau truth claim," tutur Dadang, Sabtu malam (30/11/2019).

Sebelumnya, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Salah satu isinya, mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," kata Fachrul beralasan.
 

TAG

BERITA TERKAIT