Jumat, 29 November 2019 14:44
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Perilaku seks seorang pemilik warkop, MNM (50) di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, terbongkar. 

 

Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak laki-laki di bawah umur. Para korban rata-rata berusia 14 tahun sampai 17 tahun. 

Sedikitnya sudah ada enam anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka. Mereka yaitu IW (17), MWN (17), FYS (16), CL (15) dan RD (17) warga Tulungagung, serta RNA (14) warga Blitar.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti karpet merah, celana panjang, kemeja, celana pendek dan celana dalam warna biru. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim.

 

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, modus yang dilancarkan tersangka yakni meminta nomor WhatsApp korban. Kemudian mengajak para korban untuk ngopi gratis di warkop tersangka.

"Setelah ngopi tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam ruangan. Lalu tersangka menyuruh korban tidur, dan akan memberikan uang. Ketika korban tidur, tersangka melakukan kekerasan seksual pada korban," ucap Pitra, dikutip Okezone Jumat (29/11/2019.

Menurut Pitra, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk mengetahui apa masih ada korban yang lain atau tidak. 

Ini menjadi bukti bahwa Polda Jatim sangat concern tehadap penegakan hukum kasus kekerasan anak di bawah umur.

"Kita ingin kejahatan ditekan. Tapi kalau sudah terjadi kita tangkap pelakunya dan diproses hukum," bebernya.

TAG

BERITA TERKAIT