Kamis, 28 November 2019 21:38
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, TORAJA UTARA - Setelah hasil putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, yang menolak gugatan perdata tentang Lapangan Gembira,  Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara, terus berupaya untuk mempertahankan Lapangan Gembira. 

 

Bertempat di Ruang pertemuan Kantor Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan memimpin Rapat bersama seluruh stake holder, terkait gugatan ini. Dihadiri Sekda Toraja utara, Ketua DPRD Nober Rante siama’, Wakil Ketua DPRD Calvyn Parapak Tondok, Kajari Tana Toraja dan tim pengacara negara.

Selain itu, Kepala Telkom, Kepala Kehutanan , wakasek SMA 2, Ketua alumni  SMA 2, KNPI Torut, Ketua KONI, tim kuasa hukum, staf khusus bid hukum pither ponda barani, tokoh masyarakat, ketua AMAN Romba, Kepala OPD-OPD, dan tokoh pemuda.

Hasil pertemuan ini seluruh stake holder dan masyarakat, akan membentuk tim pencari fakta atau non litigasi. Dan tim kuasa hukum Pemda, atau tim litigasi akan  dilengkapi.

 

Ketigam, Kuasa Hukum Pemda akan mengajukan penundaan eksekusi. Stakeholder atau masyararkat, akan melakukan aksi damai di 3 tempat Toraja, Makassar, dan Jakarta.

Akan diadakan pertemuan rutin dan koordinasi tiap minggu bersama kuasa hukum, pengacara negara (kejaksaan) dan tim  pencari fakta. Saat ini akan dikumpulkam novum atau bukti baru untuk  diajukan ke PK.

Kesimpulan  rapat yang dibacakan Bupati Kalatiku di  akhir rapat. Dia menegaskan, Pemerintah akan terus berjuang mempertahankan lahan "Lapangan Gembira". Dan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi Pemda, untuk dapat mempertahankan aset-aset daerah lainnya. 

“Melalui kesempatan kali ini, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Toraja Utara tidak mudah terprovokasi serta memohon dukungan dan doa, agar usaha Pemda untuk mempertahankan lahan Lapangan Gembira dapat kembali di pangkuan Bumi Pongtiku", ungkap Kalatiku.

TAG

BERITA TERKAIT