Kamis, 28 November 2019 12:12
Editor : Al Khoriah Etiek Nugraha

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Provinsi Sulawesi Selatan di-surveilance audit oleh Tim Auditor Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Kementerian PPPA RI. Hal ini untuk memastikan Sertifikasi Nasional Nomor 26/KEMEN PPPA/V/2019 peringkat RBRA Utama masih layak diterima. 

 

Ketua Tim Auditor RBRA, Hamid Pattilima mengatakan, tujuan pelaksanaan ini untuk memastikan apakah hasil tahun lalu sama kondisinya dengan tahun ini atau meningkat atau malah menurun. RBRA Provinsi yang dievaluasi adalah Taman Pakui Sayang, di bawah tanggung jawab Dinas Tarkim Provinsi Sulsel. 

Dalam sambutannya, Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan KPPPA, Rohika Kurniasari menekankan, pengelolaan RBRA akan jauh lebih baik jika melibatkan beberapa OPD dalam pemenuhan indikatornya. 

"Seperti Badan Bencana untuk menentukan jalur evakuasi dan simulasi bencana, Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan jenis dan nama tanaman yang aman dan edukasi penanaman, Satpol PP memastikan keamanan anak bermain, Forum Anak sebagai pemberi input, dan dinas lainnya seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Lurah dan Camat, Kominfo, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Koordinator," jelasnya. 

 

Menurutnya, semua OPD dan lembaga harus mengambil bagian dalam keberlanjutan pengelolaan Taman Pakui Sayang. 

Ia menambahkan, Fungsi RBRA bagi anak sesungguhnya adalah laboratorium atau studio untuk menguji ilmu yang ditanamkan kepada anak baik di rumah, di sekolah, dan di lingkungan.

"Anak akan bisa menunjukkan cara membangun relasi dengan anak lainnya, cara antri, cara berbagi, cara menghargai teman, dan paling penting adalah pengalaman bermain bagi anak akan menjadi memori jangka panjang," ungkapnya. 

"Hasil audit tahun ini untuk Taman Pakui Sayang masih perlu dilakukan perbaikan khususnya pada aturan permainan khususnya usia anak, tambahan alat permainan, papan informasi, dan penambahan jenis-jenis tanaman sebagai edukasi," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Ilham Gazallling, memberikan apresiasi kepada 2 Kabupaten yang memiliki RBRA tersertifikasi yaitu RBRA Turatea Jeneponto, dan RBRA Barru. 

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akan menyerukan agar seluruh Kabupaten/Kota harus memiliki RBRA yang standart dan dibuktikan dengan sertifikasi nasional. Ini juga akan menjadi indikator penting untuk mencapai KLA peringkat utama," jelasnya. 

Ia menambahkan, untuk RBRA di daerah, paling utama perlu mendapatkan perhatian adalah penerapan aturan kawasan tanpa rokok, penjadwalan pengguna taman agar menjadi lokasi Belajar Anak di Luar Kelas.

"ini semua adalah untuk kepentingan terbaik bagi seluruh anak di Sulawesi Selatan," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT