Kamis, 28 November 2019 10:38
Polisi menyita miras dari sebuah toko barang campuran di Gowa.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,GOWA - "Dari mana bapak tahu ada (miras) di sini?" tanya Siti Rosmini, Kamis (28/11/2019).

 

Kios milik perempuan 52 tahun itu ikut digeledah polisi. Lokasinya di Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Rosmini dan anggota keluarganya kaget saat tiba-tiba didatangi polisi. Tetangganya ikut kaget.

Polisi dari Polres Gowa rupanya sudah lama mengintai rumah Rosmini. Disinyalir menjual minuman keras tanpa izin. Saat penggeledahan dilakukan, tepatnya di ruang keluarga, ditemukan puluhan botol minumal keras berbagai merk.

 

Rosmini dan suaminya yang menyaksikan penggeledahan itu, tak bisa berbuat apa-apa. Miras yang ia sembunyikan di ruang keluarga dan di salah satu kamar, ditemukan polisi.

Lucunya, Rosmini sempat bertanya ke petugas, dari mana polisi mendapat informasi kiosnya menjual miras tanpa surat izin. Tak digubris, Rosmini hanya bisa mengusap-usap tangannya.

"Modal saya ini pakai untuk beli ini (miras). Itupun uangnya saya pinjam dan tidak tahu lagi saya harus bayar pakai apa. Saya rugi Rp10 juta," tutur Rosmini.

Masih di kelurahan yang sama. Polisi kembali melanjutkan penggeledahan. Tak jauh dari rumah Rosmini. Lokasi operasi miras itu dilakukan pada sebuah toko grosir. Ditemukan puluhan botol miras siap jual.

Pemilik toko bernama Devlin Madsen Thendean (40), tampak sangat kooperatif. Jumlah miras dan kadar alkohol yang ia jual, sesuai dengan izin yang dia miliki. Petugas pun berterima kasih kepada Devlin.

Polisi melanjutkan ke lokasi operasi terakhir di Jalan Pendidikan Timpoppo, Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng.

Di lokasi itu, polisi mendatangi ruko milik Liem Mei Ilng (59). Awalnya penggeledahan yang dipimpin Kanit Narkoba, Ipda Ichsan, sempat berjalan kooperatif dan lancar. 

Berbekal kejelian dan ketelitian polisi saat menggeledah, ditemukan beberapa botol miras yang tidak masuk dalam surat izin menjual, yang dimiliki oleh Liem.

Perdebatan kecil pun terjadi antara polisi dan pemilik toko. Liem mengaku, miras yang tidak masuk di izin itu sudah rusak dan akan dikembalikan ke produsen. Polisi tak langsung percaya, dan langsung menyita miras yang tak berizin itu.

Polisi juga meyakini, pemilik toko masih menyimpan miras lain yang tidak punya izin itu, disimpan di tempat lain. Polisi pun akan terus berupaya menelusuri miras tanpa izin yang dimiliki oleh Liem.

Dan dari hasil giat Operasi Pekat Lipu 2019 di tiga lokasi di Kecamatan Bajeng, berhasil mengamankan sebanyak 110 botol miras berbagai merek dan beragam kadar alkohol.

TAG

BERITA TERKAIT