Kamis, 28 November 2019 02:31
Ali Borju saat dibekuk Satreskrim Polres Sidrap di rumah orang tuanya, Tiroang, Pinrang.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Rabu, 27 November 2019. Jarum jam menunjukkan pukul 17.00 Wita. Petang mulai menjelang, saat polisi dari Satreskrim Polres Sidrap, mendatangi sebuah rumah di Tiroang.

 

Rumah itu, milik orang tua Ali Akbar alias Ali Borju. Pelaku pemerkosaan remaja 16 tahun di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel. Dia mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis samurai.

Saat dibekuk, dia tak berkutik. "Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika.

Menurut AKP Benny, peristiwa itu terjadi Kamis, 21 November 2019. Saat itu, pelaku meminta tolong kepada korban, agar menemaninya membawa undangan pesta pernikahan putri pelaku, di Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti, Sidrap.

 

Namun dalam perjalanan, pelaku justru memperkosa korban.

"Pemerkosaan tersebut dilakukan di atas mobil yang dikendarai oleh pelaku," ungkap AKP Benny.

TAG

BERITA TERKAIT