Rabu, 27 November 2019 20:39
Sidang kasus pencucian uang jemaah yang dilakukan korporasi PT ABU Tours di PN Makassar, Rabu (27/11 /2019), memutuskan denda Rp1 miliar.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang kasus pencucian uang jemaah yang dilakukan korporasi PT ABU Tours di PN Makassar, Rabu (27/11 /2019), memutuskan denda Rp1 miliar.

 

Selain denda Rp1 miliar, majelis hakim juga memutuskan, seluruh aset Abu Tours senilai Rp250 miliar yang disita Polda Sulsel, harus dikembalikan kepada 96 ribu lebih jemaah, yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.

Merujuk dalam data kepolisian, aset berupa kendaraan hingga perlengkapan perusahaan lainnya, ditaksir mencapai Rp250 miliar lebih.

Aset itu akan dikembalikan ke seluruh jemaah korban, melalui kurator. Ketentuan berlaku berdasarkan hasil Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya, antara jemaah dan kurator yang ditunjuk sebagai penanggung jawab utama.

 

Hakim memerintahkan, aset harus dikembalikan kepada korban yang berhak menerimanya, melalui kurator yang sudah ditetapkan dalam putusan PN Niaga Makassar.

"Barang bukti Hamzah Mamba, berupa rekening dan barang sitaan berdasarkan ketetapan Ketua PN Makassar, dikembalikan ke jemaah melalui kurator. Nanti kurator yang berhubungan dengan jemaah," tegas Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing.

TAG

BERITA TERKAIT