RAKYATKU.COM, NORTH CAROLINA - Selasa, 26 November 2019. Palu hakim Pengadilan North Carolina menggema di ruangan. Alan Tysheen Eugene Lassiter (33) tertunduk. Dia dinyatakan bersalah, membunuh putrinya yang berusia 3 tahun, Calista. Hukumannya 15 tahun penjara, ditambah penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut menceritakan kronologinya. Itu berdasar pengakuan Lassiter.
Hari itu, September 2015. Di kolam Durham, North Carolina, Lassiter mengikat tangan dan kaki dua putrinya, Calista (3) dan kakak perempuannya berusia 5 tahun, dengan tali sepatu. Lalu melemparkan mereka ke kolam renang.
Di kolam pada saat itu, ada kakak laki-laki korban. Usianya 7 tahun. Dia yang bergegas pergi meminta tolong.
Sementara itu, Lassiter sendiri menelepon 911. Di ujung, seorang operator mengangkatnya.
"Halo, saya mencoba menenggelamkan anak-anak saya. Karena Layanan Perlindungan Anak ingin mengambil mereka dari saya," ujarnya.
“Saya seorang pedofilia. Saya berurusan dengan beberapa hasrat seksual. Saya mencoba mencari bantuan untuk mengatasinya, tetapi semua memunggungi saya," tambahnya.
Seorang Deputi Sheriff Durham yang sedang tidak bertugas, bergegas ke lokasi. Dia menarik gadis-gadis itu dari dalam air. Calista meninggal di rumah sakit tiga hari kemudian. Kakanya yang belum diidentifikasi, selamat.
Pengacara Lassiter, Lindsay Bass, mengatakan, tindakan kliennya tidak rasional. Tetapi orang dengan penyakit mental semacam ini, memang kadang melakukan tindakan tidak masuk akal.
Bass mengatakan, Lassiter khawatir anak-anaknya akan berakhir di panti asuhan. Dia takut anak-anaknya akan dianiaya di sana.
"Untuk menyelamatkan mereka dari itu, satu-satunya pilihan adalah menenggelamkan mereka," kata Bass, berbicara tentang kondisi mental Lassiter.
Setelah juri menemukan Lassiter bersalah, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat untuk tuduhan pembunuhan. Dia juga dijatuhi hukuman hingga 15 tahun atas tuduhan percobaan pembunuhan.
Kedua hukuman itu, akan dijalani secara berurutan.