RAKYATKU.COM - Seorang wanita Australia yang diberi hukuman mati di Malaysia karena penyelundupan narkoba akan segera dibebaskan.
Pada hari Selasa (26/11/2019) Maria Elvira Pinto Exposto memenangkan banding terakhirnya di Pengadilan Federal Putrajaya.
Wanita berusia 55 tahun ini ditangkap di bandara Kuala Lumpur pada tahun 2014, dengan membawa 1,1 kg kristal sabu.
Dalam pembelaannya, dia selalu mengaku telah ditipu dalam hubungan asmara online.
Menurut ceritanya, dia telah menjalin hubungan asli dengan seorang tentara AS yang bertugas di Afghanistan, yang dia kenal sebagai Kapten Daniel Smith.
Dia mengatakan bahwa pada tahun 2014 dia diperintahkan untuk pergi ke Shanghai, untuk menandatangani dokumen yang memungkinkan mereka untuk menikah.
Ketika dia meninggalkan China, seorang teman memintanya untuk mengambil beberapa hadiah Natal ke Australia.
Dia transit di Kuala Lumpur, dan ketika dia menyerahkan tasnya untuk pemeriksaan petugas bea cukai menemukan obat-obatan yang dijahit ke dalam lapisan kopernya.
Dia awalnya dibebaskan dari tuduhan pada tahun 2017, tetapi pembebasannya dibatalkan setelah jaksa mengajukan banding dan dia dijatuhi hukuman mati.
Dia menghabiskan 18 bulan di penjara sebelum Pengadilan Federal di Putrajaya menerima bandingnya hari ini.
Sejauh ini tiga warga Australia telah dihukum mati karena pelanggaran narkoba di Malaysia. Mereka adalah Kevin Barlow dan Brian Chambers pada tahun 1986, dan Michael McAuliffe pada tahun 1993.