
RAKYATKU.COM, AUSTRALIA - Sebuah kapal nelayan Indonesia disita dan dihancurkan di Australia, setelah ditemukan membawa sirip, daging dan kulit hiu.
Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) mengatakan pada hari Selasa (26/11/2019) bahwa kapal itu ditangkap di zona penangkapan ikan negara itu pada 3 November.
Selain penghacuran kapal, kapten kapal juga telah didenda A $ 17.360 (Rp165 juta) di pengadilan di Darwin.
"Setelah menggeledah kapal, petugas ABF menemukan lima anggota awak dengan tangkapan ilegal 63 sirip hiu segar, 16 kulit hiu dan 60kg daging hiu."