RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Fadli Hadrawi (28), pasrah digelandang polisi. Itu setelah laporan orang tua seorang bocah perempuan 7 tahun masuk ke Polrestabes Makassar. Pelaku, telah mencabuli putrinya.
Peristiwa itu terjadi Jumat, 22 November 2019 malam. Pukul 19.00 Wita ketika itu. Korban baru saja selesai mengaji, di salah satu masjid. Di bilangan Jalan Tamalate, Kecamatan Rappocini. Dia sudah hendak pulang dan mencari sandalnya.
Tiba-tiba, pelaku yang dari tadi di luar masjid mendekati korban.
"Pelaku langsung bertanya, apakah sudah disunat. Tetapi tidak digubris korban. Dan berusaha mengambil sandalnya. Pelaku menendang sandal korban," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Ismail.
Sandal korban ditendang pelaku sampai di depan pintu toilet. Korban pun lantas bergegas mengambil sandalnya. Namun, pelaku langsung menarik tangan korban masuk ke dalam toilet.
Korban tidak bisa melawan. Tubuh pelaku lebih besar. Tenaganya juga jauh lebih kuat. Pelaku langsung mengunci pintu toilet. Dia memaksa korban membuka celananya, dan memegang alat vitalnya.
"Menurut pengakuan, pelaku sempat memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban sebanyak satu kali," ungkapnya.
Setelah pulang ke rumahnya, korban mengadu ke orang tuanya. Keluarga korban keberatan. Mereka langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar.
"Kita telah menangani kasus tersebut. Pelakunya sudah kita amankan," kata Iptu Ismail.
Pengakuan pelaku, dia hanya ingin melampiaskan nafsunya.
"Pelaku juga diketahui belum nikah,” tutupnya.