RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Maria Elvira Pinto Exposto (55), akan mengetahui nasibnya hari ini. Di Pengadilan Banding Malaysia.
Ancaman hukuman gantung di depan mata. Itu setelah Polis Diraja Malaysia (PDRM) menangkapnya. Ada sabu-sabu lebih dari satu kilogram di kantong ranselnya.
Pada 2014 lalu, dia tiba di Bandara Kuala Lumpur. Dari Shanghai, menuju Melbourne, Australia. Dia membawa ransel. Dititip oleh pacarnya. Ketemunya di online. Namanya, "Kapten Daniel Smith". Katanya dari Kamboja.
Saat digeledah. Maria tak tegang. Karena memang tak tahu apa isi ransel itu. Nanti setelah polisi dan beacukai bandara mengeluarkan serbuk bening, barulah dia gelisah.
Ternyata, Maria dimanfaatkan pacar online-nya. Menyelundupkan narkoba ke negara melayu itu.
Dilansir dari Dailymail, ibu empat anak itu, dijatuhi hukuman mati tahun lalu.
Di pengadilan, dia mengajukan pembelaan. Dia ditipu oleh Kapten Daniel Smith, yang mengaku seorang tentara AS di Afghanistan.
Maria percaya saja. Apalagi, dia telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan 'Smith'.
'Smith' memberi tahu Maria, dia akan meninggalkan militer. Dia meminta tolong untuk mengambil dokumen pelepasannya, dan membawanya ke kedutaan AS di Australia.
Keduanya itu telah mengatur untuk bertemu di Shanghai.
Tetapi rencana itu batal. Plan B dijalankan. Maria diberi tas oleh salah satu teman Smith. Dia memintanya membawa ke Melbourne.
Ketika dia tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk berganti penerbangan, dia keliru melewati imigrasi. Karena dia tidak terbiasa dengan bandara.
Dia lalu menyodorkan tasnya untuk pemeriksaan pabean. Obat-obatan terlarang itu, ditemukan tersembunyi di dalam lapisan tas.
Maria mengatakan, 'Smith' telah meminta untuk menikahinya pada September 2013, pada saat hubungannya dengan suaminya goyang.
"Dia membuat saya merasa dicintai. Dia membuat saya merasa dibutuhkan," kata Maria pada persidangan sebelumnya, dengan mengatakan orang yang diduga sebagai prajurit AS akan mengirim foto dirinya sendiri.
"Smith bernyanyi untukku beberapa kali sehari, dan mengirim puisi cinta juga," tambahnya.
Maria dinyatakan tidak bersalah. Tetapi jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut dan menang. Maria dijatuhi hukuman mati.
Pengacara Maria mengatakan, mereka yakin hukuman mati akan dibatalkan.
“Kami sangat percaya diri. Kami selalu menyatakan bahwa faktanya selalu seperti yang dikatakan Maria," ujar pengacaranya, Muhammad Farhan Shafee, Senin (25/11/2019).
Penggunaan hukuman mati saat ini ditangguhkan di Malaysia. Undang-undangnya masih menunggu dari parlemen.
Apakah mengirim narapidana ke tiang gantungan akan diserahkan kepada kebijaksanaan hakim.
Shafee mengatakan, bandingnya akan fokus pada teknis hukum. Pembelaan akan membantah pengadilan yang lebih rendah, yang mendapati Maria bersalah.