RAKYATKU.COM - Misnah M Attas melepas jabatan ketua KPU Sulsel diiringi tepuk tangan. Tepat 1,5 tahun memangku tugas itu.
Misnah dilantik menjadi komisioner KPU Sulsel periode kedua, 2018-2023 pada Kamis (24/5/2018) di Jakarta. Pada hari yang sama, dia ditunjuk menjadi ketua.
Setelah bungkam ke publik, Misnah akhirnya buka mulut. Kepada Rakyatku.com, dia blak-blakan mengungkap alasannya mundur dari jabatan ketua KPU Sulsel.
"Saya sudah hampir 20 tahun dalam kerja pemilu. Saya mundur sebagai ketua, saya tegaskan bukan karena tekanan," tutur mantan ketua KPU Makassar itu, Senin (25/11/2019).
Dia menyebut, keputusan itu diambil karena persoalan prinsip. Sikap yang cukup mahal nilainya. Misnah memilih memenangkan hati nuraninya.
"Prinsip menjaga amanah undang-undang, melindungi keputusan pleno hasil pemilu. Itu saya putuskan dengan penuh pertimbangan," lanjut mantan koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel itu.
KPU Sulsel menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih untuk DPRD Sulsel di Hotel Claro, Selasa (13/8/2019). Dua di antaranya Misriyani Ilyas (Gerindra) dan Novianus YL Patanduk (PDIP). Keduanya peraih suara terbanyak di dapil masing-masing.
Belakangan, terjadi dinamika pada kedua partai politik itu. Misriyani dan Novianus dipecat. Caleg peraih suara terbanyak berikutnya di-SK-kan untuk dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024.
Misriyani yang pernah menjadi anggota DPRD Sulsel lewat Partai Demokrat dipecat lewat proses pengadilan. Calon penggantinya, Muhammad Adam menggugat DPP Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bersama Mulan Jameela dan kawan-kawan, mereka meminta DPP Gerindra diberi kewenangan menetapkan caleg terpilih. Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut. DPP Gerindra menindaklanjuti dengan menerbitkan SK baru.
Selanjutnya, bola di tangan KPU Sulsel. Caleg yang akan dilantik harus diusulkan KPU Sulsel ke Menteri Dalam Negeri. Inilah penyebab Misnah M Attas akhirnya mundur dari jabatannya sebagai ketua KPU Sulsel.
SK KPU Sulsel tentang penggantian caleg terpilih itu harus diteken ketua. Misnah enggan. Lebih baik mundur daripada harus menandatangani surat itu.
Padahal, kalau Misnah menandatangani surat itu, juga tidak ada salahnya. Sudah sesuai regulasi. Dasar hukumnya jelas. Parpol memang punya kuasa mengganti caleg terpilih. Namun, Misnah memilih mengikuti hati nuraninya.
Sikap itu mendapat respons positif sejumlah pihak. Salah satunya dari pengacara, Amirullah Tahir.
"Sangat disayangkan kalau harus mundur karena beliau ketua yang konsisten dan komitmen dalam menjalankan peraturan," kata Amirullah.
"Tapi salut kalau alasan mundur karena prinsip hukum yang harus dipegang teguh," lanjut Rul, sapaan Amirullah Tahir.
Sebenarnya, parpol bisa bermain cantik. Agar tidak terkesan zalim.
"Seharusnya memang pemenang suara terbanyak dilantik lebih dahulu kemudian partai mengusulkan PAW," tambah Rul.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, Misriyani Ilyas ditetapkan sebagai caleg terpilih untuk DPRD Sulsel. Dia mengumpulkan suara terbanyak, 10.057 suara. Posisi kedua ditempati rekannya, Muhammad Adam 9.599 suara.
Sementara Novianus YL Patanduk meraih suara 4.305 suara di Dapil Sulsel 2. Dia akan digantikan caleg peraih suara terbanyak kedua, Risfayanti Muin yang meraih 4.257 suara. Hanya selisih 48 suara dari Novianus.