RAYATKU.COM, BONE - Keberadaan Industri Tahu Wahid di Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, mulai dikeluhkan warga setempat.
Pasalnya, limbah Industri Tahu Wahid tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, dengan membuang limbah cair industri tahu melalui saluran air (drainase) ke Sungai Cabalu.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan temuan saluran buang air limbah langsung mengalir ke selokan, meskipun ada pipa saluran yang disediakan di dalam saluran drainase.
Menurut sejumlah warga sekitar, sudah 3 tahun terakhir mereka mencium bau busuk yang menyengat dari drainase pembuangan limbah cair industri tahu tersebut.
Tidak hanya itu, warga akhir-akhir ini juga mengeluhkan air limbah yang telah mencemari air Sungai Cabalu. Padahal, sehari-harinya digunakan oleh warga sebagai sumber air.
"Selain bau busuk yang ditimbulkan oleh Industri Tahu Wahid yang ada di drainaise, air limbah tahu tersebut juga telah mencemari Sungai Cabalu, yang mana air sungai Cabalu, kami gunakan sebagai sumber air," kata Muhtar, salah seorang warga Mattirowalie, Minggu (25/11/2019).
Hal senada diungkapkan warga lainnya, Erni. Ia mengatakan, akibat limbah cair industri tahu tersebut mengakibatkan air sungai yang selama ini jernih dan dapat digunakan sebagai sumber air bersih, kini telah berubah warna menjadi keruh dan berbau busuk, sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai air bersih.
"Kami di sini ada sekitar 30 KK, dan semuanya mengeluhkan bau dan keruhnya air Sungai Cabalu dan meminta pemerintah untuk memberikan solusi, jika tidak, maka kami warga di sini akan melakukan upaya hukum," tegasnya.
Sementara itu, pihak Industri Tahu Wahid saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. Dengan alasan pihak pimpinan mereka sedang berada di luar kota.
"Mohon maaf saya tidak bisa memberikan penjelasan karena bapak sedang diluar kota, silahkan datang lagi besok atau lusa," tutur ibu Wahid (istri Wahid, pemilik Industri Tahu Wahid).
Sedangkan pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Bone saat ditemui menegaskan, akan segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi ke pihak perusahaan hingga pencabutan izin.
"Keluhan warga tentunya akan kita tindaklanjuti dan akan segera melakukan pengecekan di lapangan, jika memang terbukti ditemukan pelanggaran maka tentunya pihak perusahaan akan diberi sanksi hingga pencabutan izin usaha," tegas Andi Habibie, salah seorang staf BLHD Kabupaten Bone. (Zaenal Abidin)