Minggu, 24 November 2019 22:32
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM -  Pria paruh baya berinisial A mendekam di penjara. Dia ditangkap karena mencabuli tetangganya. Insialnya M. Baru berusia 5 tahun. 

 

Pelaku A memberi uang sebesar Rp 2000. Dengan harapan, anak gadis itu tutup mulut.

Singkat cerita, setelah insiden itu, korban balik ke rumahnya di Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Rupanya, dia mengalami kesakitan di area vitalnya. Karena tidak tahan, M pun menceritakan insiden itu kepada orangtuanya. 

 

Mendengar itu, lantas orangtua korban pun menanyakan perihal itu, hingga akhirnya M pun bercerita kejadian yang dialaminya. 

Orangtua M marah besar. Mereka akhirnya melapor ke polisi. Tak lama, pelaku berhasil ditangkap.

"Tersangka sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti. Pelaku sendiri mengakui jujur perbuatannya di depan polisi," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Mamuju Utara, Aipda Muh Sukri, dilansir Kompas, Minggu (24/11/2019).

 

TAG

BERITA TERKAIT