Jumat, 22 November 2019 18:36
Foto: Reuters.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, HONG KONG - Anak 12 tahun menjadi terdakwa termuda yang dihukum akibat demo menentang pemerintah Hong Kong. Dia mulai menjalani hukuman pada 19 Desember mendatang.

 

Sidang yang digelar di Pengadilan West Kowloon Magistrates, Kamis (21/11/2019), pelajar yang tidak disebutkan namanya itu dihukum atas tuduhan merusak fasilitas publik.

Dikutip South China Morning Post, jaksa penuntut mengatakan seorang anggota polisi berpakaian preman melihat anak laki-laki itu menuliskan kata-kata 'polisi jahat' pakai pilox hitam di dinding Kantor Polisi Mong Kok pada 3 Oktober lalu.

Petugas kemudian mengikuti bocah itu berjalan ke stasiun MTR Pangeran Edward. Di sana bocah itu menyemprotkan kata-kata 'bebaskan HK' di dinding pintu keluar B1.

 

Anggota polisi terus membuntuti anak itu hingga pulang ke rumah. Petugas menunggu di luar hingga keesokan hari. 

Bocah itu akhirnya ditangkap pada pukul 07.00 pagi saat hendak berangkat ke sekolah. Saat ditangkap bocah itu mengenakan seragam sekolah.

Polisi langsung menggeledah rumah anak itu dan dan menemukan pilox berwarna hitam.

Pengacara sang bocah, Jacqueline Lam, meminta majelis hakim memberi kesempatan kedua kepada anak itu mengingat usianya yang masih di bawah umur. Selain itu, kata kuasa hukum, anak itu juga telah menyesali perbuatannya.

Kepada hakim Edward Wong Ching-yu, Lam mengatakan bocah itu sangat menyesal sehingga dia tidak berani keluar rumah. Sejak penangkapan itu, dia hanya meninggalkan rumah untuk ke sekolah. Dia tidak pernah lagi bermain basket atau berlatih barongsai.

"Dia tahu dia melakukan kesalahan serius," kata Jacqueline Lam.

Lam meminta pengadilan menjatuhkan hukuman di luar pidana yang tidak akan meninggalkan catatan kriminal bagi sang bocah.

"Ini merupakan pelajaran penting baginya, karena ia telah merasakan ditahan di kantor polisi."

TAG

BERITA TERKAIT