Jumat, 22 November 2019 17:32
Warga bersama Satpol PP, membongkar pagar yang membatasi lahan di Pannara yang kerap dijadikan lapangan sepakbola oleh warga setempat.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pagar bambu yang diikat kawat berduri itu, dibongkar Satpol PP. Pagar bambu itu sebelumnya, melingkar di Lapangan Antang Bittoa, Jalan Antang Raya. 

 

Melihat itu, ratusan warga Manggala yang menggelar Aksi Gelar Sajadah, Jumat (22/11/2019), akhirnya membubarkan diri. 

Itu memang permintaan masyarakat. Lapangan yang sering dipakai main bola, juga salat id setiap tahun, tidak dipagar. Agar warga bisa menggunakannya beraktivitas.

Namun, status lahan tersebut dijadikan status quo. Tidak boleh ada pihak dari ahli waris ataupun dari masyarakat Manggala, yang bisa memakai lapangan tersebut. Itu terhitung sampai ada keputusan hukum. 

 

Kesepakatan tersebut diambil tadi. Setelah anggota DPRD Makassar Supratman dan Kapolsek Manggala Hasniati, melakukan mediasi dengan pihak ahli waris. 

"Hari senin saya panggil semua pihak terkait, untuk hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Makassar,"  kata Supratman.

"Ini dilakukan untuk mencari solusi, dalam sengketa lahan ini," tambah Supratman. 

Aladin salah satu warga mengatakan, lahan tersebut pemberian Pemkot Makassar. Masa pemerintahan Ilham Arif Sirajuddin sebagai Wali Kota ketika itu. 

Lapangan tersebut, diberikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas umum. 

Selama ini, lapangan tersebut dijadikan tempat beribadah setiap tahun. Yaitu salat id. Juga tempat pemuda Manggala bermain bola. "Kita punya sertifikat yang asli," tegasnya.

Sementara sertifikat yang dimiliki pihak yang mengaku ahli waris kata Aladin, diduga palsu.

"Kita menduga sertifikat yang dia milik ini palsu. Karena di mana objek yang mereka klaim ini berada di Kelurahan Pannara. Sementara surat kepemilikan mereka itu menunjukkan objek yang berada di Antang. Jadi kita minta kepada pemerintah kota, untuk menindaklanjuti ini," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT