Jumat, 22 November 2019 16:33
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BANDA ACEH - Bandar sabu-sabu bernama Saryulis alias Abenk kabur dari Lapas Narkotika Langsa, Aceh usai mendapat izin dari sipir. 

 

Napi yang divonis 20 tahun penjara tersebut baru dua tahun mendekam di sana. "Dia kabur setelah diberi izin oleh komandan regu jaga berinisial DS," kata Kalapas Narkotika Langsa Yusrizal, Jumat (22/11/2019).

Saryulis diberi izin keluar oleh DS pada Rabu (13/11/2019) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Warga asal Aceh Utara itu tidak kembali ke Lapas lagi setelahnya.

Yusrizal baru mendapat laporan adanya napi yang dikeluarkan sipir pada Kamis (14/11/2019) siang. Dia memerintahkan DS untuk mencari Saryulis dan membawa pulang ke Lapas.

 

Namun, setelah satu pekan dicari, keberadaan Saryulis belum diketahui. Yusrizal kemudian membuat laporan ke Polres Langsa agar DS diperiksa polisi.

"Petugas yang memberi izin sedang diperiksa polisi. Dia mengeluarkan napi tanpa sepengetahuan saya," jelas Yusrizal.

Berdasarkan keterangan DS, Saryulis diberi izin keluar dari Lapas dengan alasan ingin menjenguk istrinya sakit. 
Seharusnya, lanjut Yusrizal, ada prosedur yang harus dijalankan Saryulis untuk mendapatkan izin. "Kalau istrinya sakit ada surat menyurat tapi ini nggak ada dikeluarkan terus," bebernya.

Saryulis dipindah ke Lapas Narkotika Langsa, Aceh sejak 2017 lalu. Sebelumnya mendekam di LP Cipinang. Sisa hukuman Saryulis 12 tahun penjara.

Sumber: Detik.com

TAG

BERITA TERKAIT