RAKYATKU.COM - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, AKBP Benny Alamsyah juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019 lalu.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka), Yang bersangkutan) sudah ditahan di Rutan Narkoba," kata Yusri, Jumat (22/11/2019).
Yusri Yunus menyebut, AKBP Benny sudah melanggar tindak pidana dan kode etik kepolisian.
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu," bebernya dilansir Suara.
Dia menjelaskan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum.
Pertama proses hukum pelanggaran tindak pidana, kedua kode etik. Dalam kasus ini setelah proses pidana terhadap Benny rampung, barulah dilanjut dengan proses etik dalam hal ini pemecatan.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri. Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," jelas Yusri.