Kamis, 21 November 2019 10:11
Presiden Rodrigo Duterte
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM, MANILA - Filipina telah melarang penggunaan e-rokok. Dalam pengumuman pada hari Selasa, Presiden Rodrigo Duterte menyebut perangkat itu beracun dan berbahaya bagi tubuh.

 

Duterte juga telah memerintahkan polisi untuk mulai menangkap orang yang masih menghisap rokok jenis ini di depan umum, dan menyita alat-alat mereka.

Mengutip 'perintah presiden', kepala kepolisian Filipina telah memerintahkan semua unit kepolisian nasional untuk menegakkan larangan penggunaan vape, dan memastikan semua pelanggar ditangkap.

Perintah Duterte datang beberapa hari setelah otoritas kesehatan Filipina melaporkan cedera paru-paru terkait vaping pertama di negara itu, yang mengakibatkan seorang gadis 16 tahun dirawat di rumah sakit.

 

E-rorok sudah dilarang di beberapa tempat seperti Brasil, Singapura, Thailand, India dan negara bagian Massachusetts AS.

TAG

BERITA TERKAIT