RAKYATKU.COM, GOWA - Salah satu kamar kontrakan di Taeng, Gowa, menjadi saksi pembunuhan sadis Raymundus (32), terhadap pacarnya, Jumince Sabneno (32) pada Minggu malam, 17 November 2019.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai mengatakan, pelaku dan korban sudah 3 bulan tinggal bersama di kamar itu.
Sementara itu, menurut pengakuan pemilik kontrakan, keduanya menyewa kamarnya tersebut dengan harga yang terjangkau.
"Dia menyewa kontrakan di sini Rp450 ribu per bulan," kata pemilik kontrakan yang enggan disebut namanya.
Tadi malam, Raymundus baru saja menjalani pra rekonstruksi. Dia memeragakan 25 adegan pembunuhan terhadap pacarnya. Juga bagaimana dia membungkus jasad pacarnya dengan seprai dan membuangnya di Sungai Jeneberang.