RAKYATKU.COM, GOWA - Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa, bersama tim Dokpol Polda Sulsel, melakukan pra rekon terhadap kasus pembunuhan Jumince Sabneno (32), yang mayatnya ditemukan terbungkus seprai di tepi sungai Jeneberang, Kota Makassar.
Dalam pra rekon tersebut, tersangka Raymundus (32) memperagakan 25 adegan, saat ia membunuh Jumince, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Tersangka mulai memperagakan caranya membunuh Jumince di kontrakannya di Kabupaten Gowa. Di dalam kontrakannya tersebutlah, tersangka membunuh Jumince saat sedang terlelap.
Usai membunuh, tersangka membungkus jenasah Jumince menggunakan seprai yang ada dalam kontrakannya itu. Lalu membawanya menggunakan sepeda motor menuju tepi sungai Jeneberang. Dia lalu membuang jenasah pacarnya tersebut di lokasi itu, dalam kondisi tak bernyawa pada malam hari.
"Dalam pra rekon ini, tersangka menjalani 25 pra adegan. Karena sifatnya ini masih pra rekon. Setelah dilakukan pendalaman, akan dilakukan rekonstruksi yang sebenarnya. Dalam pelaksanaan pra rekon ini, pendukung-pendukung dalam hal penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai, Rabu (20/11/2019).
Dan di akhir pra rekon itu, tersangka membuang jenazah Jumince ke tepi sungai Jeneberang, lalu pergi meninggalkan lokasi itu.
Sebelumnya, Raymundus akhirnya dibekuk setelah mayat dalam seprai teridentifikasi sebagai Jumince Sabneno. Jasadnya ditemukan di tepi Sungai Jeneberang pada Senin, 18 November 2019 lalu, oleh seorang nelayan.