RAKYATKU.COM, BANDAR LAMPUNG - Mengenakan rompi merah, kemeja putih, celana hitam dan peci, Herul dan Dedi duduk di kursi terdakwa, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Hakim Samsudin memvonis kakak beradik itu 14 tahun penjara. Itu setelah keduanya terbukti menghabisi nyawa Suhendi (42), warga Jl Teluk Bone, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Berdasarkan dakwaan JPU Irfansyah, peristiwa itu terjadi Minggu, 16 Juni 2019 lalu. Sekira pukul 02.30 WIB. TKP-nya di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong, Jl RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Saat itu, sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, korban Suhendi bersama temannya Agus, datang mencari Miko di TKP. Miko tak ada. Keduanya hanya bertemu terdakwa Herul.
Tak lama kemudian, datang terdakwa Dedi bersama saksi Sumarno, berboncengan motor.
Dedi kemudian berkenalan dengan korban. "Oh...ini yang namanya Dedi. Hebat lu ya?" ujar korban Suhendi sambil menepuk pundak terdakwa Dedi.
"Ah...biasa saja," ujar Dedi.
Dedi kemudian keluar bersama Sumarno dan datang lagi membawa tuak.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Suhendi mengeluarkan tali kain berwarna merah di depan Dedi. Ada tulisa arabnya. Bentuknya seperti sabuk.
"Yuk berantem aja yuk. Setujahan (adu bacok) aja sama gua. Kalau gak, setembakan (adu tembak) aja sama gua," tantang Suhendi ke Dedi.
Dedi langsung merebut tali kain merah itu dari tangan korban.
Melihat itu, korban lalu mencekik leher Dedi. Terdakwa Dedi membalas dengan memukul wajah korban satu kali. Korban terjatuh ke tanah.
Terdakwa Dedi terus memukul korban. Sementara kakak Dedi, Herul, masuk ke dalam kamar. Dia mengambil golok.
"Minggir Ded..." teriaknya.
Dedi berpaling, dia melihat kakaknya menenteng golok.
"Jangan," cegah Dedi. Namun, Herul tak peduli. Golok itu ditempelkan ke leher Suhendi, lalu ditarik. Kemudian dihantamkan ke punggung dan kaki korban.
Korban tewas di tempat karena kehabisan darah.
Kakak beradik itu diganjar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan, dengan vonis 14 tahun penjara.