RAKYATKU.COM, WAJO - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), mendatangi Gedung DPRD Wajo.
Mereka membawa surat bermaterai. Di atas materai, ada tanda tangan Nurdin Abdullah semasa masih berstatus calon gubernur Sulsel.
Kop surat itu bertuliskan, "FAKTA INTEGRITAS CALON GUBERNUR SULSEL". Di bawahnya ada tulisan sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim.
Saya yang bertandatangani di bawah ini:
Nama : Prof. Dr. Ir. HM Nurdin Abdullah, M.Agr.
Tempat Tanggal Lahir: Parepare, 07 Februari 1963
Agama: Islam
Alamat: Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulsel
Jabatan: Bupati Kabupaten Bantaeng (Calon Gubernur Provinsi Sulsel)
Dengan ini menyatakan sikap kepada masyarakat Kabupaten Wajo, bahwa bersedia:
1. Mewujudkan pemekaran Kabupaten Wajo Utara
2. Pengembangan Pelabuhan Bangsalae menjadi pelabuhan terbesar di Teluk Bone
3. Mendatangkan investor untuk pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Wajo
4. Rekonstruksi Bendungan Awo untuk memenuhi kebutuhan petani
5. Melanjutkan pembangunan jalan lintas provinsi yang sudah dirintis
6. Mewujudkan Pasar Sentral Siwa sebagai pasar percontohan
7. Melanjutkan pembangunan jalan pesisir untuk menyambungkan Pelabuhan Bangsalae ke pelabuhan lama
8. Memperbaiki tata kelola pupuk untuk petani sawa, tambak dan perkebunan.
Ada tanda tangan di sebelah kanan nama Nurdin Abdullah, di atas materai. Selain itu, juga ada Elfrianto ST dari tokoh masyarakat, juga ada H Hariyadi Hamid, dan HM Gaffar T. Keduanya juga tokoh masyarakat Wajo.
Mahasiswa tersebut mempertanyakan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, atas progres realisasi pemekaran daerah Wajo Utara, sebagaimana tertuang dalam poin pertama Fakta Integritas tersebut.
Presiden AMIWB, Heriyanto Ardi, mengatakan di depan anggota dewan, ia menilai, dengan pemekaran kecamatan, desa dan kabupaten, tentu akan mendekatkan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.
“Kalau pemekaran benar-benar terwujud, sangat baik untuk masyarakat kita. Khususnya di Kecamatan Keera yang amat memungkinkan untuk dimekarkan," ujarnya.
Tak lupa Heriyanto menyebutkan desa di Keera yang sudah dimekarkan, antara lain, Desa Lalliseng, Desa Inrello, Desa Ballere, Desa Awota, dan Desa Awo.
"Ini harus diselesaikan, karena ini janji Gubernur. Satu di antaranya satu janji Gubernur dalam Fakta Integritas untuk Wajo Utara, saat kampanye,” katanya, Selasa (19/11/2019).
Ini lanjut dia, kontrak politik yang telah dijanjikan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Bupati Wajo, Amran Mahmud.
Saat ini kata dia, ada 27 desa/kelurahan di Kecamatan Pitumpanua. Heriyanto berharap, dengan dimekarkannya hingga 30 desa/kelurahan, bisa mewujudkan 3 kecamatan.
Sementara anggota DPRD Kabupaten Wajo yang menerima aspirasi, Ridwan Angka menyampaikan, pihaknya telah menampung aspirasi tersebut untuk ditindaklanjuti.
Asri Jaya Latif mengatakan, pemekaran kecamatan ini harus secara sesuai dalam aturan PP No .17. tahun 2018 tentang pemekaran desa, kecamatan.
"Moratorium DOB ada sejak 2014, tapi hanya berlaku di provinsi dan kabupaten. Untuk kecamatan tidak berlaku, sehingga yang harus kita dorong adalah pemekaran desa, tapi harus sesuai dengan ketentuan," kata anggota DPRD Wajo, Asri Jaya Latif.
Sementara, anggota Fraksi Wajo Bersatu, Mursalin pun mendorong adanya pemekaran sejumlah kecamatan.
"Kami sependapat dengan hal itu, dengan adanya pemekaran kecamatan ataupun desa di Wajo, tujuan percepatan pelayanan pada masyarakat dan pembangunan," kata legislator asal Kecamatan Pitumpanua tersebut. (Rasyid)