Selasa, 19 November 2019 17:41
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan (kiri).
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebuah kampung narkoba tepatnya di Pasar Lacokkong, Kabupaten Bone diobok-obok oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

 

Dua orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial IC (35) dan AL (45). IC merupakan bandar narkoba yang menguasai daerah tersebut, sementara AL pengedar yang bekerja untuk IC.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap IC dilakukan di Pasar Lacokkong yang sudah menjadi tempat transaksi narkoba. Kemudian tersangka Al ditangkap di Sukawati, Bone.

"Penyelidikan dilakukan selama satu bulan, setelah itu kita langsung masuk dan tersangka kita tangkap di Kampung Narkoba namanya, lebih tepatnya Pasar Lacokkong," kata Hermawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/11/2019).

 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba yang sudah dibagi-bagi dalam paketan 150 ribu sebanyak 90 saset, paketan 100 ribu 30 saset, harga 50 ribu 20 saset, kemudian harga 200 ribu 40 saset.

"Total nilainya 180 juta, kalau beratnya 100 gram. Jadi perlu diketahui, sabu sudah jadi sangat murah, buktinya ada yang 50 ribu, kalaupun dipecah bisa jadi paketan 25 ribu jadi sangat mudah dijangkau harganya, masyarakat kecilpun bisa dapat," katanya.

Ia menambahkan, daerah tersebut dinamakan kampung narkoba karena disana transaksi narkoba sudah sangat bebas, dimana para pembeli juga bisa menggunakannya langsung di tempat.

"Bahkan penjual dengan terang-terangan memasarkan barangnya, sehingga dinilai masyarakat betul-betul sudah lama menjadi kampung narkoba," tutupnya. 

TAG

BERITA TERKAIT