RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Direktur PT Amanah Bersama Umat (ABU Tours Travel) Muhammad, Hamzah Mamba menempuh jalur kasasi pasca divonis 20 tahun dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah calon umrah senilai Rp 1,2 triliun.
Namun, permohonan kasasi yang ditempuhnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Penolakan itu diputuskan oleh Hakim Ketua Salman Luthan dan dua hakim anggota MD Pasaribu dan Gazalba Saleh. Sehingga bos Abu Tours tetap dipenjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
Penolakan permohonan kasasi itu dibenarkan oleh Penasihat hukum Hamzah Mamba Hendro Saryanto saat dihubungi.
"Iya benar ditolak, tetapi saya lihat website MA putusannya tolak perbaikan," kata Hendro, Selasa (19/11/2019).
Namun, pihaknya masih menunggu salinan penolakan dari Mahkamah Agung. Sebab, sampai saat ini timnya belum menerima salinan resmi putusan penolakan kasasi kliennya.
Kata dia, pihaknya masih akan mempelajari penolakan permohonan kasasi terhadap kliennya. "Yang kami tidak mengerti maksud dari tolak perbaikan itu apa? Apanya yang diperbaiki?," imbuhnya.
Sehingga tim hukum Abu Tours segera menyiapkan langkah hukum selanjutnya berupa peninjauan kembali (PK). Ia masih bersikeras bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang sesuai dakwaan jaksa. "Kami akan ambil langkah PK nanti," singkatnya.