RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang pengedar narkoba berinisial MR (39), berusaha menyelundupkan Narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu, dimasukkan ke dalam duburnya saat dibawa dari Kuala Lumpur menuju Kota Makassar.
Namun, pengedar narkoba lintas negara tersebut, berhasil digagalkan oleh Bea Cukai, yang bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sulsel.
"Jadi kejadiannya 30 September kemarin. Tersangka berangkat dari Kuala Lumpur melalui penerbangan Air Asia," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda Sulsel, Selasa (19/11/2019).
Ibrahim Tompo melanjutkan, pergerakan tersangka sudah diketahui oleh pihak bea cukai, sebelum berangkat dari Kuala Lumpur. Sehingga, bea cukai sudah menunggu tersangka di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
"Pihak bea cukai langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menunggu. Dan langsung menggeledah pelaku setiba di bandara yang diduga membawa narkoba," katanya.
Namun, saat digeledah barang bukti tersebut tidak berhasil didapatkan. Namun dicurigai tersangka menggunakan modus memasukkan narkoba ke dalam dubur.
"Kita kemudian membawa tersangka ke rumah sakit untuk diperiksa. Tapi saat di atas mobil, barang bukti tersebut keluar dari duburnya, dengan terbungkus plastik hitam," paparnya.
Meskipun barang bukti sudah didapatkan saat di atas mobil. Tersangka tetap dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Sampai di rumah sakit, sudah bersih.
"Jadi barang bukti yang didapatkan dari tersangka seberat 81 gram tidak sampai 100 gram," jelasnya.
Setelah tersangka diamankan, Timsus Narkoba Polda Sulsel kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HN (38) di Kota Parepare.
"HN ini adalah yang menerima barang bukti di Makassar, dia yang akan mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Makassar. Tapi kita berhasil amankan," tutupnya.