RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Spanduk tim Pengawal Pembangunan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terpasang di sejumlah Sekolah, yang mendapatkan rehab di Kabupaten Jeneponto.
Hal tersebut ditanggapi oleh Jabal Nur, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Jeneponto. Menurutnya, sudah ketemu dengan pihak Kejaksaan untuk melakukan klarifikasi.
"Kemarin saya sudah klarifikasi. saya sudah ketemu dengan Pak Nasran. Semua spanduk TP4D kemarin memang ada sedikit... agak terlambat masuk suratnya sementara didahului oleh beberapa SKPD yang kerjasama yang katanya kewalahan," kata Jabal Nur.
Dia bilang, sudah tidak ada masalah, tahun lalu, kerjasama TP4D. Olehnya itu dengan kerjasama tahun lalu, diundang kembali untuk sosialisasi.
"Ada orang TP4D waktu sosialisasi. maka saya kaget bilang nggak jadi karena personilnya kurang,"sebut Jabal Nur, melalui sambungan telepon, Minggu (17/11/2019).
Ia menjelaskan, tidak masalah sebenarnya itu kerjasama dengan TP4D dalam artian untuk kerjasama, sekolah juga merasa takut ketika misalnya ada seperti itu. Tapi mereka juga harus lebih hati-hati dalam penggunaan dananya seperti itu.
Spanduk yang dipasang karena sosialisasi ada mulai sosialisasi di Bulan Juni kami beranggapan bahwa sudah masukan surat untuk pendampingan di TP4D. Kemudian pada saat sosialisasi di undang datang juga.
"Makanya kami beranggapan dengan adanya seperti itu, nanti di Oktober baru ternyata dia nggak bisa kerja sama tahun ini seperti itu," kata dia
Mengenai anggaran yang digunakan oleh para kepala Sekolah masing masing ditaksir sekitar Rp 50 persekolah.
"Saya tidak tahu berapa jumlah biayanya. Kalau yang itu kan paling Rp 50 ribu, ada Rp 25, 30. Sekolah mereka masing masing yang bikin," katanya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto keberatan terkait pelibatannya sebagai tim Pengawal Pembangunan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Sejumlah Sekolah yang mendapatkan rehab.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Muh Nasran mengatakan tersebarnya sejumlah spanduk di beberapa sekolah yang mendapat rehab, baik SD dan SMP, pihak kejaksaan tidak terlibat ditahun 2019.
"TP4D tahun 2019 tidak melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan dana DAK untuk rehab SD dan SMP di Kabupaten Jeneponto. Saya sudah surati Diknas," kata Nasran kepada Rakyatku.com, Senin (11/10/2019).
Kata dia, surat yang di layangkan ke Dinas Pendidikan Jeneponto, untuk segera memperbaiki dan menurunkan spanduk yang terpasang disejumlah sekolah SD dan SMP yang mendapat rehab.
"Kita tidak surati, kalau tidak keberatan. Secara institusional. Jadi mengenai ada yang masih terpasang saya berprasangka baik saja, mungkin dia menganggap lanjutan dari 2018," sebutnya
Ia menambahkan, mereka tidak paham prosedur, bahwa lanjutan itu harus ada perubahan yang harus dilakukan dari awal lagi. Dan meminta agar segera diturungkan spanduk itu.
"Untuk menghindari salah kaprah dimasyarakat kita upayakan. Mungkin sudah bergerak, ini agak luas kan, mungkin butuh waktu, juga meminta pada bidan Sapras, Jabar Nur untuk meminta Kepsek untuk menurunkan. tinggal melihat eksennya saja," pungkas Nasran.