Minggu, 17 November 2019 17:03
Ashley Brazier
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, INGGRIS - Kamis, 14 November 2019. Hakim Rupert Lowe mencaci terdakwa Ashley Brazier (31). Dia telah mempermalukan pacarnya. Terdakwa menelanjangi sang pacar, menendangnya keluar rumah, lalu menguncikan pintu.

 

Ashley Brazier cemburu. Dia menemukan komentar seorang pria di linimasa Facebook pacarnya. Pria itu juga me-like foto sang pacar.

Malam itu, Brazier marah besar. Sebelum menelanjangi pacarnya. Dia terlebih dahulu meludahinya berkali-kali di wajahnya. Pria pemarah itu lalu menampar sang pacar. Hingga telinganya berdenging. 

Setelah menelanjangi pacarnya, dia lalu menarik wanita malang itu masuk kembali ke dalam rumah. Tubuh bongsor itu diangkatnhya. Kemudian membuangnya keluar jendela.

 

Untung, satu tangan wanita itu, sempat meraih pinggir jendela. Sehingga tak jadi jatuh. Namun, pria kejam itu tak berhenti. Dia menjepit kepala sang pacar dengan daun jendela.

Demikian terungkap dalam sidang di pengadilan Canterbury Crown Court. Brazier, asal Whitstable di Kent, juga memukul wanitanya dengan telepon, setelah menuduhnya berselingkuh.  

Selama serangan itu, Brazier mematahkan tulang rusuk pasangannya, setelah memukul dadanya, hingga menusuk salah satu paru-parunya. Dia berhenti setelah pacarnya diam tak bergerak.

Wanita itu lalu dilarikan ke Queen Elizabeth The Queen Mother Hospital di Margate, Kent.

Korban tak menyadari, bahwa dirinya tengah hamil pada saat penganiayaan itu.

Sebelumnya, Brazier juga menyerang wanita itu. Dia memanggilnya "jalang". Menarik rambutnya, lalu meludahi wajahnya. Aksi itu dilakukan di depan bocah tujuh bulan.

Tak hanya itu, pria pendengki dan kejam itu, membuang abu ayah korban.

Jaksa Amy Nicholson mengatakan, peristiwa itu telah menghancurkan kehidupan korban.

Brazier memiliki 41 dakwaan sebelumnya, termasuk dua untuk penganiayaan, enam untuk kekerasan, 10 untuk kerusakan pidana, serta beberapa pelanggaran perintah pengadilan.

Hakim mengatakan, Brazier menimbulkan risiko signifikan bagi publik. Tetapi tidak dapat menjatuhkan hukuman yang lama, karena kekuatan hukumannya dibatasi. 

Brazier telah dipenjara selama tiga tahun sembilan bulan, karena penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami kerusakan tubuh yang serius.

TAG

BERITA TERKAIT