Sabtu, 16 November 2019 09:12
Menko Polhukam Mahfud MD.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan akan menjadi komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

 

Namun banyak penolakan terhadap penunjukan Ahok sebagai salah satu pejabat BUMN, salah satunya Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Penolakan ini dikaitkan dengan status Ahok yang merupakan mantan narapidana.

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal status Ahok ini. Menurutnya Ahok tetap bisa menjabat sebagai komisaris BUMN asal sesuai dengan AD/ART BUMN tersebut. 

BUMN, menurut Mahfud bukanlah jabatan publik lantaran bukan badan hukum publik namun badan hukum perdata. 

 

“BUMN itu bukan badan hukum publik. Dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata tunduk pada undang-undang PT, undang-undang perseroan terbatas, tunduk ke situ bukan undang-undang ASN,” kata Mahfud dilansir Kumparan.

Mahfud menjelaskan ketika Ahok ditunjuk sebagai komisaris maka sistem kerjanya kontrak dan pemerintah tidak menunjuk Ahok dalam jabatan publik. 

“Lalu jangan orang (yang) tidak tahu men-caption lagi pernyataan saya dua tahun lalu bahwa orang mantan napi tidak boleh menjadi pejabat publik. Emang enggak boleh, tetapi kalau menjadi pejabat seperti badan usaha itu, itu perusahaan terserah AD/ART-nya di badan perusahaan BUMN ini,” ujar dia. 
 

TAG

BERITA TERKAIT