RAKYATKU.COM - Seorang kakek di Garut berinisial D (74) ditangkap polisi karena mencabuli seorang anak yang masih berusia enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut bocah yang dicabuli D adalah tetangganya sendiri.
"Aksi pencabulan ini dilakukan D terhadap korban dengan alasan kalau dia menyukai bocah itu," kata Maradona.
Kejadian berawal saat D melihat sang anak bermain di sekitar rumahnya lalu mengajaknya main di dalam rumah. Setelah sempat bercanda berdua, pelaku kemudian melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban.
Usai melancarkan aksi bejatnya, korban kemudian diarahkan agar segera pulang ke rumahnya.
"Di rumah ini korban langsung menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya," katanya dilansir Merdeka.
Naik pitam mendengar cerita anaknya, pihak orang tua langsung melapor ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan langsung menangkap D di rumahnya.
"Kita memang langsung tangkap D ini di rumahnya. Kita periksa langsung juga. Kita tetapkan sebagai tersangka kemudian. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, D ini mengaku melakukan aksi pencabulan kepada korban karena ia menyukai korban," ungkapnya.