Kamis, 14 November 2019 23:55
DPRD Makassar.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar 2019-2024 masih menggunakan tata tertib periode 2014-2019 dalam melaksanakan kerja-kerja kedewanan. Hal tersebut lantaran DPRD Makassar belum mengesahkan tata tertib itu melalui rapat paripurna. 

 

Ketua Tim Pansus, Wahab Tahir mengatakan, mekanisme penetapan tatib harus melalui persetujuan Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan (Sulsel) sehingga memakan waktu yang agak panjang. 

Tim pansus telah melakukan penggodokan selama satu minggu pada awal bulan Oktober lalu, difasilitasi oleh Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo dan Adi Rasyid Ali. Pada Jumat (11/10/2019) lalu tim pansus pun menggelar eskpose tatib kepada 49 anggota DPRD.

"Dari awal periode kita sudah bentuk tim untuk membahas tatib. Setelah diekspose kita setor ke Pemprov untuk dilakukan asistensi," jelas Wahab Tahir, Kamis (14/11/2019).

 

Wahab Tahir mengaku, sekretariat DPRD telah menyetor hasil tatib tersebut ke Pemprov. Hanya saja jadwal Gubernur yang sangat padat mengakibatkan proses tersebut lamban. Pemrov Sulsel pun sebelumnya telah mengembalikan berkas tersebut untuk dilakukan proses penyempurnaan.

Legislator Partai Golkar Malassar ini menyebut, pihaknya telah melakukan penyempurnaan dan menyetornya kembali ke pihak Pemprov untuk ditindak lanjuti. Hasil perbaikan ini diharapkan dapat diterima oleh pemprov. 

"Kita masih menunggu hasilnya dari Pemprov. Semoga segera disetujui agar kita bisa menetapkan tatib dalam waktu dekat," tambahnya.

Meski belum dianggap sempurna ditetapkan karena masih menunggu hasil dari pemprov, legislator tiga periode ini memastikan tak ada masalah soal isi dari tatip tersebut. 

"Tidak ada yang bermasalah isinya. Tatib itu kan terkait aturan di DPRD saja, kita mengelaborasi tatib itu acuannya jelas, ada peraturan pemerintah dan permendagri," beber ketua fraksi golkar tersebut. 

Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah, Andi Suhada Sappaile mengaku terpaksa harus menggunakan tatib periode lalu sebagai dasar untuk melangsungkan rapat, persidangan, serta kerja-kerja legislatif lainnya. Jika menunggu pengesahan, dapat dipastikan agenda-agenda kedewanan pun akan berpotensi molor.

Sementara itu, masa bakti legislator periode ini sudah memasuki bulan ketiga, banyak program yang harus dijalankan, termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pokok 2020.

"Mau tidak mau yah kita pakai tatib lama, dari pada harus menunggu tidak ngapa-ngapain," ujarnya.

TAG

BERITA TERKAIT