RAKYATKU.COM - Kepolisian Daerah Sulsel menetapkan pemilik Toko Duta Bangunan, Sammy Thomas Tho dan Accounting PT Aplus Pacific atau PT Decor Indah Sejati, Loh Wino Randy Chandra sebagai tersangka pemalsuan surat utang.
Kasubdit III Tahbang Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Muh Yadin menuturkan, penetapan tersangka Sammy Thomas dan Loh Wino Randy Candra dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum berdasarkan Sprint Nomor: SP.Sidik/700/VI/RES.1.9/2019, tertanggal 17 Juni 2019.
Keduanya, kata Yadin, dijerat pasal berlapis yakni 263, 242, dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.
"Iya kan sudah ada di berkas itu keterangan. Kan sudah jelas mereka tersangka. Kalau untuk keterangan lanjutan, saya perlu lihat berkasnya," jelas Yadin, Rabu (13/11/2019).
Kedua tersangka ini sebelumnya membuat Direktur CV Sinar Utama Triputra, Leonard menjadi korban. Leonard dinyatakan pailit atas utang palsu Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara itu, korban Leonard melalui kuasa hukumnya, Iskandar Nawing mengungkapkan, atas perbuatan kedua tersangka, kliennya harus menderita kerugian materiel dan immateriel.
Kerugian materiel yakni korban harus membayar utang sebesar Rp1.568.961.822 berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga tertanggal 7 November 2019.
Nama baik korban Leonard juga menjadi tercoreng, terutama di mata rekanan bisnis dan perbankan.
Sementara untuk kerugian immateriel, korban menjadi tertekan jiwa dan raga sebab tidak menyangka harus membayar utang yang tidak pernah ia lakukan/utangkan kepada pihak manapun.
"Saat ini kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan tahap satu. Penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidik (SP2HP) mengatakan bahwa berkasnya telah dikirim ke Kejati Sulsel untuk diteliti," ujarnya.
Kasus ini pertama kali terungkap saat Sammy Thomas dan Loh Wino Randy Candra diduga menjebak Leonard dengan utang palsu melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.