RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Sepertinya ada masalah di Pemkot Makassar. Draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2020 belum disetor ke DPRD.
Jangankan draf RAPBD, naskah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) juga belum ada. Anggota DPRD Makassar khawatir ikut jadi korban.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar, Andi Suhada mengatakan, keterlambatan itu membawa banyak konsekuensi. Salah satunya, Dewan terkendala menyusun agenda-agenda selama November.
Rangkaian pembahasan RAPBD 2020 seharusnya sudah terlaksana. Misalnya rapat-rapat, kunjungan kerja, dan beberapa agenda lainnya. Ini justru belum ada yang jalan sama sekali.
DPRD Makassar memberi tenggat waktu kepada tim anggaran Pemkot Makassar untuk menyetor draf KUA-PPAS paling lambat 18 November 2019.
Sebelum itu, DPRD akan menggelar rapat monitoring dan evaluasi bersama mitra kerja terkait untuk membahas program-program yang akan dibawa ke RAPBD pokok.
"Kami sudah panggil Bappeda untuk menjelaskan penyebabnya. Memang mereka nyatakan belum siap. Beberapa SKPD belum menyetor program-programnya," ungkap Suhada, Rabu (13/11/2019).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Makassar ini menambahkan, pada akhir November draf tersebut sudah harus diparipurnakan. Jika melewati jadwal, maka pihak DPRD akan mendapat konsekuensi dengan tidak menerima gaji selama enam bulan.
"Imbasnya kan lari ke DPRD, padahal akar masalahnya berasal di Pemkot. Kami sih tidak masalah kalau mereka menyetor lewat dari tanggal yang ditentukan, asalkan konsekuensinya lari ke mereka juga, bukan kami," sesalnya.
Wakil ketua II DPRD Makassar ini menegaskan, dua pekan terakhir, DPRD harus menggenjot pembahasan RAPBD untuk mengefektifkan waktu yang tersisa. Bahkan hari libur pun akan dikorbankan untuk membahas itu.
"Kita harus maraton selama dua minggu, tidak kenal libur lagi karena sesegera mungkin kita harus selesaikan ini," tambah Suhada.