RAKYATKU.COM, GOWA - Haji Saju (60), tersangka pemenggal kepala keponakannya sendiri, Daeng Sampara, masih diproses aparat kepolisian Polres Gowa.
Saju yang diketahui menyerahkan dirinya usai membunuh Sampara ke kantor polisi, tetap akan mendapat hukuman, meski telah mengakui perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, Saju diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Tersangka diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Nantilah. Ini kami belum pastikan. Yang pasti ini dugaan pembunuhan," ujarnya, Rabu (13/11/2019).
Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit Bhayangkara Makassar, dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Gowa.
Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan hasil dari pemeriksaan tersebut. Meski begitu, usai menjalani pemeriksaan, tersangka tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.
Kini tersangka telah dilakukan penahanan dan dititip ke Rutan Kelas I Makassar dan berharap pihak keluarga korban tidak melakukan aksi balasan, dan mempercayakan penanganannya ke Polres Gowa.