Rabu, 13 November 2019 14:52
Salah satu minimarket di Pattiro, Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue yang menjadi sorotan. Pasalnya, berada di depan pasar tradisional.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BONE - Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kabupaten Bone, Iwan Hammer, sangat menyesalkan keberadaan minimarket modern di depan pasar tradisional. Pasalnya, keberadaan gerai tersebut, sangat merugikan para pedagang kecil dan tradisional yang berada di luar kota.

 

Iwan Hammer menegaskan, keberadaan minimarket modern di dekat lokasi pasar tradisional, sudah mulai meresahkan masyarakat. Khususnya bagi pedagang-pedagang kecil dan pedagang pasar tradisional.

"Seperti minimarket modern yang berhadapan dengan pasar tradisional di Pattiro, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Sibulue," tegas Iwan Hammer, Rabu (13/11/2019).

Lanjutnya, keberadaan minimarket modern ini, kalau tidak segera diantisipasi, akan menjadi masalah di kemudian hari. Olehnya itu, ia mengharapkan pihak terkait agar segera memperhatikan hal-hal yang dapat menjadi pemicu gejolak di tengah masyarakat.

 

"Kami tak melarang adanya minimarket modern. Namun harus ada pembatasan, agar pedagang kecil dan pasar tradisional bisa juga hidup, bukan dimatikan. Pihak terkait harus segera memperhatikan hal tersebut, sebelum terjadi gejolak," tegasnya lagi.

Ia pun berharap, pemerintah daerah memperketat perizinan minimarket modern. Pendirian salah satu minimarket di depan pasar tradisional, jelas melanggar Peraturan Pemerintah, Perpres no 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (Zaenal Abidin)

TAG

BERITA TERKAIT