Rabu, 13 November 2019 09:45
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, SINGAPURA - The Star melaporkan, seorang pria berhubungan seks dengan anak tirinya yang berusia 15 tahun di tempat parkir multistore, Singapura. 

 

Pria 41 tahun itu, mengaku bersalah di pengadilan Singapura, Senin, 11 November 2019. Tetapi pada awalnya, ia membantah tuduhan itu. Dia didakwa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur. "Tapi kami melakukannya atas dasar suka sama suka pak," ujar pria itu seperti dikutip dari dokumen pengadilan.

Identitas pria itu tidak dapat diungkapkan, karena telah ada perintah untuk melindungi identitas gadis itu. 

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Derek Ee, gadis itu memanggil pria itu "paman", tetapi tidak jelas apakah dia masih menikah dengan ibunya. 

 

Derek Ee memberi tahu Hakim Distrik Teo Guan Kee, “Terdakwa menyatakan bahwa dia awalnya memperlakukan korban sebagai anak tirinya. Namun, seiring berjalannya waktu, mereka secara bertahap menjadi lebih dekat dan sering saling mengirim sms. Ini akhirnya menyebabkan terdakwa berhubungan badan dengan korban.”

Pada 25 Januari 2019, lelaki itu dikabarkan menjemput remaja itu dari sekolah sekitar pukul 12.30 siang. Kemudian, ia mengendarai mobilnya langsung ke tempat parkir Admiralty Drive. Mereka pindah ke kursi belakang mobil, dan mereka mulai melakukan hubungan badan tanpa kondom. Mereka tertangkap basah oleh seorang polisi di tempat parkir sekitar pukul 14:00. Keduanya juga melihat petugas polisi, dan dengan cepat berpakaian.

Sampai sekarang, pria itu telah ditawari jaminan senilai SGD15.000 (Rp154 juta), dan di samping itu, "mitigasi dan hukumannya" akan didengar pada 23 Desember 2019. Sekadar diketahui, undang-undang Singapura menyatakan, bahwa pria itu dapat dipenjara hingga 10 tahun dan diberi denda karena berhubungan badan dengan anak di bawah umur.

TAG

BERITA TERKAIT