Rabu, 13 November 2019 08:45
Mahasiswa menyerahkan pernyataan sikap kepada Pemkab Wajo.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, WAJO - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) menyampaikan beberapa hal terkait pemilihan kepala desa. Melalui Korlap Baso Parawangsa dan presiden AMIWB Arianto Ardi, mahasiswa meminta untuk mendiskualifikasi bakal calon kepala desa yang tidak memenuhi persyaratan, terutama terkait adanya bakal calon yang melakukan pemalsuan dokumen, ASN yang tidak mendapatkan izin bupati, serta bakal calon yang terindikasi narkoba dan zat adiktif lainnya. 

 

AMIWB bersama masyarakat Desa Patirolokka Kecamatan Keera, diterima Sekertaris Kabupaten Wajo H. Amiruddin, didampingi Kepala Dinas PMD Kabupaten Wajo Syamsul Bahri, di ruang rapat kantor Bupati Wajo, Selasa (12/11/2019) kemarin.

AMIWB merekomendasikan agar dilaksanakan tes urine sebagai persyaratan tambahan bagi calon kepala desa. Ini kata dia penting, mengingat kepala desa adalah pemimpin desa yang akan menjadi panutan di desa masing-masing.

Selain itu, mereka juga menuntut adanya netralitas TNI/Polri dan elemen ASN yang ada di desa, kiranya tidak memihak dan membantu salah satu calon kepala desa.

 

Pada kesempatan itu, Sekertaris Kabupaten Wajo H. Amiruddin, menyampaikan apresiasi positif dan penghargaan kepada mahasiswa, yang telah menunjukkan kepeduliannya dalam mengawal proses demokrasi di desa. Lebih lanjut, memberikan solusi dan langkah koordinasi yang harus ditempuh oleh pihak PMD selaku panitia pemilihan Kabupaten.

Terkait dengan persyaratan tersebut, sekda wajo menginstruksikan kepada kadis PMD beserta panitia untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengawal serta memastikan bahwa persyaratan yang telah ditentukan betul betul dipenuhi oleh setiap bakal calon kepala desa.

Sementara itu, Kadis PMD Syamsul Bahri meyakinkan, tidak satu pun bakal calon akan lolos sebagai calon kades apabila salah satu syarat yang telah ditentukan tidak dipenuhi. "Itu sudah menjadi ketentuan," tegasnya.

Syamsul Bahri menambahkan, saat ini sedang berlangsung dan sudah berjalan tahapan penerimaan berkas bakal calon, untuk selanjutnya akan diverifikasi pada tingkat Kabupaten. 

Bagi yang belun lengkap disuruh lengkapi sampai batas waktu yang telah ditentukan, yang perlu konfirmasi dan koordinasi akan dikonfirmasikan, tetapi bila ada gugatan atau pengaduan terkait legalitas diharapkan bagi pihak-pihak untuk mengadukan kepada pihak aparat hukum yang berwenang.

Mengenai tes urine bagi bakal calon kades, menurut Kadis PMD, sebenarnya hal ini sudah diatur dalam perda maupun perbup, bahwa setiap cakades harus mendapatkan surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah setempat sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Tetapi, usulan tes urine ini juga sangat bagus untuk dijadikan tes tambahan, dan akan coba kami sesuaikan dengan kondisi dan waktu tahapan yang ada, kalau memungkinkan akan kami laksanakan," jelas Syamsul Bahri. (Rasyid)

TAG

BERITA TERKAIT