RAKYATKU.COM, BONE - Setelah menerima tiga berkas tersangka, kasus dugaan korupsi dana PAUD Disdik Kabupaten Bone dari Polres Bone beberapa waktu lalu, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, mengembalikan ketiga berkas tersebut ke Polres Bone untuk dilengkapi, Selasa (12/11/2019).
Sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia, ke awak media.
"Pada hari ini Selasa, 12 November 2019, kami Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Bone telah mengembalikan berkas perkara PAUD untuk 3 tersangka ke Penyidik Polres untuk dilengkapi (P-19)," tegas Andi Kurnia.
Namun menurutnya, pihaknya mengembalikan berkas tersebut, dengan alasan masih ada syarat Formil dan Syarat Materil yang belum dipenuhi Penyidik Polres Bone.
"Sehingga kami jaksa peneliti, mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi," jelasnya.
Ketiga berkas tersebut yakni berkas Sulastri, Masdar dan Ikhsan.
Selain mengembalikan ketiga berkas dugaan korupsi dana PAUD Disdik Kabupaten Bone, Kejari Bone juga menerima satu berkas Perkara PAUD dari Penyidik Polres Bone atas nama Hj Erniati. (Zaenal Abidin)